0

Hukum Memelihara Hamster

Labels: ,

Assalamualaikum wr. wb
Melihat teman2 memelihara hamster, saya jadi tertarik karena binatang ini sungguh lucu dan imut mirip seperti kelinci / marmut.
Yang saya tanyankan :
1. Apakah seorang muslim boleh memelihara hamster?
2. Apakah boleh jual beli hamster?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Assalamualaikum wr. wb
Rokhmatul Ari Widodo

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Rokhmatul Ari Widodo yang dimuliakan Allah swt
Didalam Fatawa al islam Sual wa Jawab no. 133190 disebutkan bahwa berdasarkan pengamatan di beberapa tulisan tentang hamster dan foto-fotonya yang terdapat di internet, tampak bahwa binatang ini memiliki banyak kemiripan dengan tikus.
Sebagaimana diketahui bahwa tikus adalah adalah binatang yang memiliki banyak macam dan jenisnya. Didalam berbagai penelitian disebutkan bahwa tikus memiliki 86 jenis dan mencakup 720 macam, “al Qawarid fii Butun al Arabiy” hal 75 yang ditulis oleh Adil Muhammad Ali.
Dan Hamster adalah salah satu dari jenis tikus sebagaimana disebutkan oleh si penulis itu.
Didalam kitab “al Mausu’ah al Arabiyah al Alamiyah” (26/122) disebutkan bahwa diantara spesies hewan pengerat kecil dan berbulu.. dan kebanyakan macam-macam hamster ini memiliki buntut pendek lagi kecil dan rongga mulut yang membantunya menyimpan sejumlah besar makanan. Terdapat 15 macam hamster.
Jika hamster termasuk diantara jenis tikus maka tidak diperbolehkan memeliharanya bahkan harus dibunuh, baik di tanah haram maupun di luar tanah haram, sebagaimana hukumnya seekor tikus.
Terdapat pendapat para ulama yang menyatakan bahwa hukum ini mencakup seluruh jenis tikus.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Tikus itu bermacam-macam, diantaranya : al juroz (tikus mondok), al khuld (tikus berbulu seperti beludru),… tikus onta, tikus kesturi, tikus kebun hukumnya adalah haram memakannya dan boleh membunuhnya.” (Fathul Bari juz IV hal 39). Dan tikus adalah hewan perusak yang berbahaya.
Adz Dzumairy mengatakan,”Tidak ada hewan yang lebih perusak daripada tikus, dan tidak ada yang lebih besar bahayanya darinya dan tidak ada sesuatu yang didatanginya kecuali akan dihancurkan dan dirusak olehnya.” (Hayah al Hayawan al Kubro, juz II hal 271)
Memelihara binatang seperti ini adalah sama halnya dengan memelihara binatang-binatang yang tidak bermanfaat dan membuang-buang waktu serta harta tanpa faidah… (www.islamqa.com)
Demikian pula dengan penjualan hamster maka tidaklah dibolehkan karena segala sesuatu yang haram dimakan maka haram pula diperjual-belikan kecuali kecuali ada dalil-dalil yang mengecualikannya, berdasarkan riwayat Imam Ahmad dari Barakah bin Al 'Uryan Al Mujasyi'i berkata; aku mendengar Ibnu Abbas menceritakan, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Semoga Allah melaknat kaum Yahudi. Telah diharamkan lemak atas mereka, namun mereka menjualnya dan memakan harganya (hasil penjualan). Dan sesungguhnya Allah 'azza wajalla apabila mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun mengharamkan juga harganya (hasil penjualannya)."

sumber : eramuslim.com

0 comments:

Posting Komentar