Labels:
Info Islam,
Islam
Taaruf
Ta’aruf nilai hukumnya sunnah, yang penting untuk diperhatikan bagi setiap orang yang akan menikah dan Menikah tanpa ta’aruf tetap sah.
KHITHBAH / Melamar / meminang
Yang perlu diperhatikan :
TATA CARA PERNIKAHAN
Rukun yang paling penting adalah keridhoan dua belah pihak
Rukun Nikah
Semua Ulama fiqh sepakat bahwa mahar termasuk syarat sahnya nikah dan tidak boleh nikah tanpa mahar
Tidak ada batas maksimal mahar
Menurut Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan fuqoha madinah tidak ada batasan minimal; manurut Imam Malik minimal seperempat dinar emas atau 3 dirham perak; manurut Abu Hanifah minimal 10 dirham atau 5 dirham
Secara umum sahnya pernikahan :
- Mengenal dengan baik, menambah kemantapan, kesenangan, kebahagiaan, merawat cinta-kasih, memahami dan saling menolong, memperkecil kesalah pahaman, mudah untuk memperbaiki jika ada kesalahan.
- Ta’aruf harus sesuai dengan aturan – aturan syar’i dan tidak boleh mengarah kepada kemaksiatan atau ada kesan main-main.
- Ta’aruf merupakan salah satu alat atau sarana sekaligus proses, dan belum merupakan tanda jadi secara mutlak, tetapi ada indikasi untuk jadi.
- Ta’aruf harus terikat dengan adab – adab islam dan tidak asal asalan.
- Ta’aruf boleh langsung dan boleh tidak langsung asalkan tetap dalam tataran syar’I, artinya tidak boleh berduaan tanpa muhrim dan tidak kearah berpacaran atau kumpul kumpul yang tidak syar’i.
Ta’aruf nilai hukumnya sunnah, yang penting untuk diperhatikan bagi setiap orang yang akan menikah dan Menikah tanpa ta’aruf tetap sah.
KHITHBAH / Melamar / meminang
- Khitbah hukumnya sunnah
- Khitbah bukan tanda jadi secara mutlak, tetapi merupakan pengantar untuk jadi dan menunjukkan keseriusan.
- Khitbah biasanya dilakukan oleh orang tua atau wakilnya atau boleh langsung anaknya, tetapi yang terbaik adalah kedua duanya
- Berniat baik
- Bertutur kata baik
- berperilaku yang baik
- tidak berlebihan dan tidak ada maksiyat
- saling menghormati dan bermusyawarah
- berzikir kepada Allah
- Menjaga adab majlis
Yang perlu diperhatikan :
- Tidak ada tukar cincin sebelum pernikahan.
- Tidak boleh memperkecil mahar dan memperbesar peningset atau hadiah sebelum pernikahan (kurang afdhol)
- Idealnya jarak antara Khitbah dengan Akad dan walimah tidak terlalu lama menunggu
- Khitbah adalah sarana untuk merencanakan pelaksanaan Walimah dan Akad Nikah (bentuk yang diingginkan)
TATA CARA PERNIKAHAN
- Menggunakan busana yang terbaik dan serapi mungkin (sesuai syari’at)
- Pernyataan permintaan mahar oleh mempelai putri kepada mempelai putra.
- Pemeriksaan berkas kedua mempelai oleh petugas KUA.
- Khutbah nikah sebelum akad.
- Salaman antara wali dengan mempelai putra bukan syarat sah.
- Do’a
- Tausiyah untuk kedua mempelai
Rukun yang paling penting adalah keridhoan dua belah pihak
Rukun Nikah
- Sighatul Aqdi (Ijab dan Qobul)
- Ada calon istri
- Ada calon Suami
- Ada wali
- Kedua mempelai tamyiz (baligh dan berakal)
- Ijab dan Qobul tidak dipisahkan
- Hendaknya qobul tidak berbeda dengan ijab
- Yang melakukan akad mendengar dan faham apa yang diucapkannya
- Muslim
- Baligh
- Laki – laki
- Ayah, kakek dari ayah, saudara laki – laki, anak saudara laki – laki, paman dari ayah, anak paman dari ayah atau wali hakim (berurutan)
- Berakal
- Baligh
- Lebih dari satu
- Laki – laki
- Merdeka
- Adil
- Muslim
Semua Ulama fiqh sepakat bahwa mahar termasuk syarat sahnya nikah dan tidak boleh nikah tanpa mahar
Tidak ada batas maksimal mahar
Menurut Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan fuqoha madinah tidak ada batasan minimal; manurut Imam Malik minimal seperempat dinar emas atau 3 dirham perak; manurut Abu Hanifah minimal 10 dirham atau 5 dirham
Secara umum sahnya pernikahan :
- Mahalliyah far’iyyah
- Hendaknya sighah ijab dan qobul untuk selamanya
- Adanya Saksi
- Tidak ada paksaan
- Ta’yin kedua mempelai
- Mempelai dan wali tidak sedang ihram haji atau umrah
- Pernikahan harus dengan mahar
- Tidak boleh menyembunyikan pernikahan
- Salah satu mempelai tidak dalam kondisi sakit keras
- Kehadiran wali
PUTUSNYA IKATAN PERNIKAHAN
- Talaq
- Fasakh
- Khulu’
- Pemutusan pernikahan oleh pengadilan, dengan alasan : Tidak diberi nafkah, adanya aib, kekerasan keluarga, ditinggal pergi lama & tidak ada kabar, dipenjara, ila’, li’an, dzihar atau salah satu murtad
0 comments: