Fiqih Munakahat : TA’ARUF DAN KHITHBAH
Melalui Ta’aruf, bisa Ru’yah atau nadhor dan menjadi sarana bermusyawarah.
Ta’aruf nilai hukumnya sunnah, yang penting untuk diperhatikan bagi setiap orang yang akan menikah dan Menikah tanpa ta’aruf tetap sah.
KHITHBAH / Melamar / meminang
Adab Khitbah
Yang perlu diperhatikan :
TATA CARA PERNIKAHAN
AKAD NIKAH
Rukun yang paling penting adalah keridhoan dua belah pihak
Rukun Nikah
Syarat – syarat Ijab dan Qobul
Syarat jadi Wali
Syarat – syarat jadi Saksi
Mahar
Semua Ulama fiqh sepakat bahwa mahar termasuk syarat sahnya nikah dan tidak boleh nikah tanpa mahar
Tidak ada batas maksimal mahar
Menurut Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan fuqoha madinah tidak ada batasan minimal; manurut Imam Malik minimal seperempat dinar emas atau 3 dirham perak; manurut Abu Hanifah minimal 10 dirham atau 5 dirham
Secara umum sahnya pernikahan :
Taaruf
PUTUSNYA IKATAN PERNIKAHAN
0 comments: